Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Februari 2013

Kangen pada Blog Lama

Dari beberapa blog lama, tampaknya tersisa dua blog yang masih terasa berat ditinggalkan. yang satu di wordpress dan yang kedua blog ini. Kenapa? Salah satu yang membuat kedua blog tersebut masih mengundang rasa rindu (lebay..) adalah pengunjungnya sudah lumayan, apalagi yang di Wordpress, itu sudah cukup banyak juga yang langganan artikel melalui e-mail.

Tulisan ini adalah sebagai pelepas rasa rindu pada blog ini, setelah berbulan-bulan bermain bersama blog baru bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Tentunya, dengan topik yang relatif sama.

Bagi sahabat-sahabat yang berkenan, ditunggu ya kunjungannya di blog baruku bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Terimakasih....!

Sabtu, 20 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA


TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Berikut ini kutipan-kutipan dari berbagai sumber online tentang Tujuan dan Fungsi Negara:
Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sumber: Telly Sumbu. 2010. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah. Jurnal Hukum no. 4 Vol. 17 Oktober 2010: 567 – 588. Nama File: 8 Telly Sumbu.pdf
***

Supremasi Konstitusi adalah tujuan negara.
Sumber: Johannes Suhardjana. Supremasi Konstitusi adalah tujuan negara. Nama File: VOL10S2012 johannes suhardjana.pdf
***

Secara umum, tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth). Tujuan kebahagiaan tersebut pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam dua hal pokok, yakni: a) keamanan dan keselamatan (security and safety); dan b) kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
Mengacu pada pendapat J. Barent dalam bukunya Der Wetenschap der Politiek, mengemukakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah pemeliharaan, yaitu pemeliharaan ketertiban, keamanan, serta penyelenggaraan kesejahteraan umum dalam arti seluas-luasnya. 
Sedangkan secara yuridis formal dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan dengan membandingkannya dengan konsep negara hukum liberal (yang menurut Frederich Julius Stahl) mengandung empat unsur yaitu; pengakuan dan perlindungan HAM, pembagian kekuasaan negara, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan administrasi dan konsep rule of law (yang menurut A.V.
***
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
***

Tujuan negara:
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum

Fungsi negara:
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1.      Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2.      Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.      John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.      Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.      Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
6.      Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.
Sumber: http://dieks2010.wordpress.com/
***
Fungsi Negara
a. Fungsi dilaksanakan oleh MPR dan disebut fungsi konstitutif (Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945).
b. Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara. Fungsi ini dilaksanakan oleh presiden dan disebut fungsi eksekutif (pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 17 UUD 1945).
c. Membentuk Undang-Undang. Fungsi membentuk undang-undang ini dilaksanakan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan disebut fungsi legislatif (Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20, pasat 21 UUD 1945).
d. Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah. Fungsi mengawasi/fungsi kontrol terhadap tindakan presiden dilaksanakan oleh DPR (penjelasan UUD 1945).
e. Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan disebut fungsi yudikatif (pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945).
f. Menyelenggarakan pemeriksaan atau tanggung jawab keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah. Fungsi ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disebut fungsi auditif (Pasal 23 ayat (5) UUD 1945).
g. Memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan usul, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Sumber: Internet. Nama File: Tugas-dan-Fungsi-Negara_2.pdf
***

Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia.
Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Kranenburg menyatakan bahwa tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya.
Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan.
Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe).
Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.

Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
  • penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
  • mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  • pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
  • menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.

Sumber: http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/


Lebih jelasnya, silahkan kunjungi sumber yang bersangkutan!

Selasa, 04 September 2012

Penyedia Artikel Blog/Web


Penyedia Artikel Blog


Bagi sahabat yang membutuhkan artikel/konten untuk blog, silahkan pesan via e-mail komarudintasdik28@gmail.com. Konfirmasikan bahwa anda sudah mengirim e-mail via SMS ke 085221782871. 

Topiknya:
1. Sistem Informasi, Pendidikan, Tutorial PHP, Java, Delphi & Pascal.
2. Terjemahan tentang Sistem Informasi & Pendidikan (Inggris-Indonesia/sebaliknya)

Cara pemesanan, cantumkan:
1. Topik
2. Alamat e-mail
3. Jumlah artikel

Donasi:
1. Untuk artikel Rp 1000/lembar (kertas A4)
2. Untuk tutorial antara 1-5 halaman Rp 1000/tutorial (kertas A4)

Transfer ke Bank Mandiri
No. Rekening  : 133-00-1069405-7
a.n.                  : Komarudin Tasdik

Terimakasih
Admin

Raport Merah/Hitam Dosen


Raport Merah/Hitam Dosen

Sudah lama terdengar mahasiwa merasa kesulitan dalam menjalani perkuliahannya. Tentu, tidak semua kehidupan kampus menyedihkan, dan ini patus diapresiasi sebesar-besarnya atas jasa-jasa para dosen dan civitas akademika. Akan tetapi, untuk perbaikan selanjutnya perlu dicarikan solusi, minimal kritikan/masukkan dari berbagai pihak, misalnya dari mahasiswa kepada dosennya.
Saya pikir Raport Merah/Hitam Dosen harus disusun oleh setiap mahasiswa. Apakah mahasiswa bersangkutan merasa dipersulit/dipermudah oleh seorang dosen? Ini bisa menjadi isi raport tersebut. Salah satu contoh konkrit, bagaimana pendapat mahasiswa terhadap sikap dosen pembimbingnya? Raport tersebut bisa dibuat dengan bahasa formal maupun non-formal. Bahasa ilmiah bisa saja diberikan kepada kampus atau langsung ke dosen bersangkutan (kalau berani) setelah mahasiswa lulus, karena kalau belum lulus bisa-bisa mahasiswa tersebut tidak lulus-lulus tuh. Ha…ha…
Raport hitam itu sebagai bentuk apresiasi, sedangkan raport merah sebagai bentuk masukkan buat dosen yang menurut “kabar burung” seringkali merasa ingin lebih “dipuja” mahasiswanya. Raport merah perlu untuk menghentikan “kebengisan” dosen kepada mahasiswanya, lebih halusnya memperbaiki komunikasi dosen terhadap mahasiswa agar tidak tampak dosen super sibuk dan dosen super cerdas yang membuat mahasiswa gelagapan ketika ingin menemuinya.
Pendek kata, Merah/Kuning/Hijau/Hitam sikap dosen harus diabadikan dalam sebuah tulisan mahasiswanya. Terlepas apakah itu pandangan subjektif ataupun obyektif, tidak perlu ditakuti khawatir salah penilaian, biar kampus atau dosen bersangkutan melihat langsung rekapitulasi raport-raport merah yang dibuat dari semua mahasiswa, sehingga akan diperoleh kesimpulan kolektif apakah dosen tersebut relatif baik atau tidak.
Saya menginginkan tidak ada lagi perasaan resah-gelisah, takut-khawtir, bersimbah keringat dan kekakuan mahasiswa ketika bertemu dosen. Eh..lupa. Raport merah yang disajikan dalam bahasa formal sebaiknya tidak dipublikasikan. Tapi kalau ditulis dalam bahasa non-formal sebaiknya pampang saja di manapun media publikasi ada, blog salah satunya (Kalau publikasi, pastikan tidak ada pihak yang dipojokkan secara langsung ya…entar terjerat UU ITE tuh). Enak juga lho…selain memberikan masukan, blog kita semakin banyak isinya, juga mungkin saja menjadi sebuah e-book yang membahas romantika kampus dengan bahasa non-ilmiah seperti kumpulan cerpen atau novel. Mari kita coba!
Selain masukkan buat dosen, raport ini juga bisa menambahkan tingkat kegemaran bangsa Indonesia dalam dunia tulis-menulis. Bayangkan saja, contoh sederhana, kampus kecil yang mahasiswanya sangat sedikit memiliki 20 lulusan saja berarti Indonesia sudah punya buku (tentang raport merah dosen, ngeri ya…) sebanyak 20 buku. Belum lagi di Indonesia banyak sekali perguruan tinggi, ambil contoh ada 10 perguruan tinggi saja, totalnya 200 buku. Waaaaaaaaaaaaw …..! Banyak sekali bukan? Tiap tahun tuh….karena tiap tahun pasti ada kelulusan…! Di samping itu, ada kemungkinan dosen yang kena kritikan raport merah tersebut, bisa saja memberikan buku balasannya seperti “Dosen Menggugat”. Wah nambah banyak lagi tuh jumlah bukunya. Ayooooo bikin raport merah dosen……!
“Bagi para dosen, jangan khawatir, saya juga mungkin akan kena getahnya tulisan ini dari mahasiswa saya yang kontra, tapi akan saya jadikan getah karet saja atau jarak biar bernilai produktivitas lebih tinggi…”. Jaga marah, telurkan jawaban dalam tulisan!

Babakan Cikalama, 4 September 2012
Komarudin Tasdik