Sabtu, 20 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA


TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Berikut ini kutipan-kutipan dari berbagai sumber online tentang Tujuan dan Fungsi Negara:
Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sumber: Telly Sumbu. 2010. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah. Jurnal Hukum no. 4 Vol. 17 Oktober 2010: 567 – 588. Nama File: 8 Telly Sumbu.pdf
***

Supremasi Konstitusi adalah tujuan negara.
Sumber: Johannes Suhardjana. Supremasi Konstitusi adalah tujuan negara. Nama File: VOL10S2012 johannes suhardjana.pdf
***

Secara umum, tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth). Tujuan kebahagiaan tersebut pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam dua hal pokok, yakni: a) keamanan dan keselamatan (security and safety); dan b) kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
Mengacu pada pendapat J. Barent dalam bukunya Der Wetenschap der Politiek, mengemukakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah pemeliharaan, yaitu pemeliharaan ketertiban, keamanan, serta penyelenggaraan kesejahteraan umum dalam arti seluas-luasnya. 
Sedangkan secara yuridis formal dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan dengan membandingkannya dengan konsep negara hukum liberal (yang menurut Frederich Julius Stahl) mengandung empat unsur yaitu; pengakuan dan perlindungan HAM, pembagian kekuasaan negara, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan administrasi dan konsep rule of law (yang menurut A.V.
***
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
***

Tujuan negara:
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum

Fungsi negara:
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1.      Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2.      Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.      John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.      Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.      Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
6.      Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.
Sumber: http://dieks2010.wordpress.com/
***
Fungsi Negara
a. Fungsi dilaksanakan oleh MPR dan disebut fungsi konstitutif (Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945).
b. Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara. Fungsi ini dilaksanakan oleh presiden dan disebut fungsi eksekutif (pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 17 UUD 1945).
c. Membentuk Undang-Undang. Fungsi membentuk undang-undang ini dilaksanakan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan disebut fungsi legislatif (Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20, pasat 21 UUD 1945).
d. Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah. Fungsi mengawasi/fungsi kontrol terhadap tindakan presiden dilaksanakan oleh DPR (penjelasan UUD 1945).
e. Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan disebut fungsi yudikatif (pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945).
f. Menyelenggarakan pemeriksaan atau tanggung jawab keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah. Fungsi ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disebut fungsi auditif (Pasal 23 ayat (5) UUD 1945).
g. Memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan usul, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Sumber: Internet. Nama File: Tugas-dan-Fungsi-Negara_2.pdf
***

Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia.
Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Kranenburg menyatakan bahwa tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya.
Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan.
Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe).
Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.

Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
  • penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
  • mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  • pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
  • menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.

Sumber: http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/


Lebih jelasnya, silahkan kunjungi sumber yang bersangkutan!

Tidak ada komentar: