TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Berikut ini kutipan-kutipan dari berbagai sumber online tentang
Tujuan dan Fungsi Negara:
Tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sumber: Telly Sumbu. 2010. Hubungan Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara dan
Daerah. Jurnal Hukum no. 4 Vol. 17 Oktober 2010: 567 – 588. Nama File: 8 Telly Sumbu.pdf
***
Supremasi
Konstitusi adalah tujuan negara.
Sumber:
Johannes Suhardjana. Supremasi Konstitusi adalah tujuan negara. Nama File:
VOL10S2012 johannes suhardjana.pdf
***
Secara umum, tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan
kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
Tujuan kebahagiaan tersebut pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam dua
hal pokok, yakni: a) keamanan dan keselamatan (security and safety); dan
b) kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
Mengacu pada pendapat J. Barent
dalam bukunya Der Wetenschap der Politiek, mengemukakan bahwa tujuan
negara yang sebenarnya adalah pemeliharaan, yaitu pemeliharaan ketertiban,
keamanan, serta penyelenggaraan kesejahteraan umum dalam arti
seluas-luasnya.
Sedangkan secara yuridis formal dengan
memperhatikan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan dengan membandingkannya
dengan konsep negara hukum liberal (yang menurut Frederich Julius Stahl)
mengandung empat unsur yaitu; pengakuan dan perlindungan HAM, pembagian
kekuasaan negara, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan
administrasi dan konsep rule of law (yang menurut A.V.
***
Fungsi negara, antara lain menjaga
ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan,
dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
***
Tujuan
negara:
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi
negara:
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum
Beberapa pendapat para ahli
tentang tujuan negara :
1. Plato :
tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H
Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta
mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John
Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah
atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J
Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi
keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu
: tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta
kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles
: tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
Pembukaan UUD 1945
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan negara kesatuan
Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.
Sumber: http://dieks2010.wordpress.com/
***
Fungsi
Negara
a. Fungsi dilaksanakan
oleh MPR dan disebut fungsi konstitutif (Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945).
b. Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara. Fungsi ini dilaksanakan oleh presiden dan disebut
fungsi eksekutif (pasal 4 ayat (1)
jo. Pasal 17 UUD 1945).
c. Membentuk Undang-Undang.
Fungsi membentuk undang-undang ini
dilaksanakan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan disebut fungsi legislatif (Pasal
5 ayat (1) jo. pasal 20, pasat 21 UUD
1945).
d. Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah. Fungsi mengawasi/fungsi kontrol terhadap tindakan presiden dilaksanakan oleh DPR (penjelasan
UUD 1945).
e. Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan disebut fungsi
yudikatif (pasal 24 dan pasal
25 UUD 1945).
f. Menyelenggarakan pemeriksaan atau tanggung jawab keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah.
Fungsi ini dilaksanakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disebut fungsi auditif (Pasal 23 ayat (5) UUD 1945).
g. Memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan usul, saran dan pertimbangan kepada
pemerintah.
Sumber: Internet. Nama File:
Tugas-dan-Fungsi-Negara_2.pdf
***
Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar
abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara
yang sebesar-besarnya.
Dalam bukunya yang berjudul De
Monarchia Libri III, Dante
Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah
untuk mewujudkan perdamaian dunia.
Kant menyatakan bahwa tujuan
negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan
warga negara terbina dan terpelihara.
Kranenburg menyatakan bahwa tujuan negara bukan
sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan
warganya.
Ajaran Plato: Negara bertujuan
memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Ajaran Teokratis (Kedaulatan
Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat
kepada Tuhan.
Ajaran Negara Polisi: Negara
bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
Ajaran Negara Hukum: Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe).
Negara Kesejahteraan (Welfare
State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan
umum.
Minimal,
setiap negara harus melaksanakan fungsi:
- penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan
penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut
Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat
bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan
perkembangan.
Sumber: http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/
Lebih jelasnya, silahkan kunjungi
sumber yang bersangkutan!