Minggu, 21 Oktober 2012

KODE ETIK KEPENDIDIKAN


KODE ETIK KEPENDIDIKAN

Kode Etik Guru
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutur dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Soetjipto 2007, hal. 34-35)

Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Adapun tujuannya adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian anggota, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi (Soetjipto 2007, hal. 30-31).
Syarat Profesi
Syarat profesi secara umum
1.      Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.      Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
6.      Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
7.      Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
8.      Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat
(No. 1-5: Moh. Ali 1985; No. 6-8: Usman 2005; dalam Kunandar 2009, hal. 47)

Sumber:
Kunandar. 2009. Guru Profesional: Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Soetjipto & Raflis Kosasi. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta

Tidak ada komentar: