KODE ETIK
KEPENDIDIKAN
Kode
Etik Guru
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua
murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutur dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Soetjipto
2007, hal. 34-35)
Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Adapun
tujuannya adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga
kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian anggota, meningkatkan mutu
profesi dan meningkatkan mutu organisasi (Soetjipto 2007, hal. 30-31).
Syarat
Profesi
Syarat
profesi secara umum
1.
Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep
dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang
tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.
Menuntut adanya tingkat pendidikan yang
memadai.
4.
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan.
6.
Memiliki kode etik sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
7.
Memiliki klien/objek layanan yang tetap,
seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
8.
Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan
jasanya di masyarakat
(No. 1-5:
Moh. Ali 1985; No. 6-8: Usman 2005; dalam Kunandar 2009, hal. 47)
Sumber:
Kunandar.
2009. Guru Profesional: Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta: Rajawali Pers.
Soetjipto
& Raflis Kosasi. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar