Sabtu, 10 Maret 2012

Standar Kompetensi Guru


[Perencanaan Pembelajaran, 6]

Salah satu faktor guru penyebab rendahnya mutu lulusan adalah rendahnya kompetensi guru. Dugaan ini diperkuat, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Blazely dkk (1997), yang melaporkan bahwa pembelajaran di sekolah cenderung sangat teoretik dan tidak terkait dengan lingkungan di mana anak belajar. Hal ini berakibat peserta didik tidak mampu menerapkan apa yang telah dipelajari di sekolah guna memecahkan permasalahan yang muncul dalam kehidupan (Sukidjo).
Kompetensi berarti kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan (Ibid). Kompentensi guru adalah kemampuan guru menjankan tugas-tugasnya dengan benar dan tanggung jawab (Barlow 1985 dalam Sukidjo)
Kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi pengelolaan pembelajaran, pengembangan potensi, dan penguasaan akademik (Depdiknas 2004 dalam Majid). Dalam PERMEN: 16 Tahun 2007 ada empat kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (DTK 2008).
Pedagogik berarti pemahaman terhadap karakteristik siswa, penguasaan teori dan prinsip belajar, pelaksanaan kurikulum, pengoptimalan potensi peserta didik, dan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran (Ibid).
Berikut ini penjelasan kompetensi inti guru selanjutnya (MENDIKNAS. 2007, Robandi):
A. Kompetensi pedagogik:
1.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4.      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
9.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

B. Kompetensi Kepribadian:
1.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4.      Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5.      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

C. Kompetensi Sosial:
1.      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

D. Kompetensi Profesional:
1.      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3.      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Kompetensi guru mencakup personal, profesional, pedagogik, dan sosial. Personal berarti kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik (NN-akgt).
Lebih spesifik, standar kompetensi guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencakup kemampuan: merakit, instalasi, troubleshooting, pemrograman, aplikasi office, grafis, jaringan, web, memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan, mengoperasikan perangkat keras dan lunak, dan memahami EULA [End User Licence Agreement] (http://mgmptik.info).
Dalam sumber lain dinyatakan bahwa standar kompetensi itu berarti memfasilitasi pembelajaran siswa, menilai dan melaporkan outcome pembelajaran siswa, terlibat dalam pembelajaran profesional, berpartisipasi dalam kebijakan kurikulum dan inisiatif program lain di lingkungan berfokus ourcome, dan membentuk kerja sama di dalam komunitas sekolah (DET 2004).
Terkait kompetensi guru, dalam (Firman) terdapat usaha strategis terbaru untuk meningkatkan kualitas guru, yakni:
1.      Menetapkan standar kompetensi guru nasional
2.      Memperbaiki program pendidikan guru pra-layanan untuk menemukan standar kompetensi guru nasional

Sumber:
1.      [DET] Department of Education and Training. 2004. Competency Framework for Teachers. Department of Education and Training of Western Australia. ISBN 0 7307 4092 7. (Competency Framework for Teachers.pdf)

2.      [DTK] Direktorat Tenaga Kependidikan. 2008. Penilaian Kinerja Guru. Dirjen Firman H. Teachers quality Improvement in the context Of current education reform In indonesia. Indonesia University of Education,CICE visiting professor. (seminar78ppt.pdf)

3.      PMPTK DEPDIKNAS. (22-kode-04-b3-penilaian-kinerja-guru.pdf)
4.      Majid A. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru.  Bandung: Remaja Rosdakarya.
5.      MENDIKNAS. 2007. Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar

6.      Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. DEPDIKNAS. (Permen16-2007KompetensiGuru.pdf)

7.      NN-akgt. Analisis Kompetensi Guru TIK. (analisis-kompetensi-guru-tik.pdf)
8.      Robandi B. Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI, Disajikan pada kegiatan PPM di UPTD Baleendah Bandung. Pedagogik, FIP, UPI. (STANDAR_KOMPETENSI_GURU_KELAS_SD.pdf)

9.      Sukidjo. Kompetensi Guru. FIS UNY (kompetensi  guru. Pdf)

__________________________________________________________________
Identitas Artikel: Komarudin Tasdik. 2012. Standar Kompetensi Guru. Garut: al-Ikhbaar. Hlm: 1-4.
Saran dan kritik silahkan tulis di fasilitas komentar yang tersedia. Terimakasih!

Tidak ada komentar: